12/23/2012

Jangan Bersedih!


 بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيْمِ
Jangan bersedih, sebab bila anda bersedih gara-gara satu musibah, maka musibah yang satu itu akan menjadi berlipat ganda. Ketika anda bersedih karena kemiskinan atau kesengsaraan yang anda alami, bukankah kesedihan itu hanya menambah kesusahan anda saja?

Saat anda bersedih karena cercaan  musuh-musuh anda, pastilah kesedihan itu hanya akan menguntungkan dan menambah semangat mereka untuk menyerang anda. Atau, ketika anda mencemaskan terjadinya sesuatu yang tidak anda sukai, ia akan mudah terjadi pada anda.

Jangan bersedih, karena kesedihan itu akan membuat rumah yang luas, isteri yang cantik, harta yang melimpah, kedudukan yang tinggi dan anak-anak yang cerdas tidak ada gunanya sedikit pun.

Jangan bersedih, sebab kesedihan hanya akan membuat air yang segar terasa pahit dan sekuntum bunga mawar yang indah tampak seperti sebongkok labu, taman yang rimbun tampak seperti gurun pasir yang gersang dan kehidupan dunia menjadi penjara yang pengap.

Jangan bersedih, karena anda masih memiliki dua mata, dua telinga, dua bibir, dua tangan dan dua kaki, lidah dan hati. Anda masih memiliki kedamaian, keamanan dan kesehatan.

"Maka, nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan" (QS.Ar-Rahman:13)

Jangan bersedih, karena anda masih memiliki agama yang anda yakini, rumah yang anda diami, nasi yang anda makan, air yang anda minum, pakaian yang anda pakai dan isteri tempat anda berbagi rasa.

Mengapa harus bersedih?

*Disadur dari buku La Tahzan karya Dr.'Aidh al-Qarni. Terima kasih karena tulisan anda sudah menginspirasi jutaan umat Islam seluruh dunia untuk tidak mudah menyerah dalam meniti kehidupan dan sadar akan misinya di dunia untuk selalu beribadah kepada Allah ta'ala. Terima kasih :) Temukan Dr.'Aidh al-Qarni di facebook dan sitenya.

Semua materi artikel dalam situs ini diproteksi oleh DMCA. Untuk kepentingan dakwah, silahkan Anda membaginya ke berbagai media sosial dengan klik salah satu tombol social share di bawah ini. Salam Ukhuwah!
DMCA.com Protection Status



comments powered by Disqus